Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Dishub Kota Medan dan Polda Sumut menerapkan pemberlakuan e-tilang atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. [dok pemkot medan]

SuaraSumut.id - Dishub Kota Medan dan Polda Sumut menerapkan pemberlakuan e-tilang atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kadis Perhubungan Kota Medan mengatakan, situasi lalu lintas di Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih melanggar lalu lintas.

Untuk itu pihaknya memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat, khususnya dalam management perparkiran.

"Kita bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:Ganteng Bikin Istighfar, Ini Sosok Kai Schaefer

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

Sejak diberlakukan kemarin, kata Iswar, secara mobile petugas berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.

"Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan," ujarnya.

Iswar mengatakan, sampai saat ini ada 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua yang ditilang.

"Jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.

Baca Juga:Markas Judi Online di Kamar Hotel Batam Terungkap, 7 Orang Ditangkap

Dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti pihaknya tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Akan tetapi penerapan ini sebagai upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dengan adanya ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan," ungkapnya.

Iswar juga mengingatkan masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Pasalnya petugas akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan petugas parkir. Kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini