Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Suhardiman
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Dishub Kota Medan dan Polda Sumut menerapkan pemberlakuan e-tilang atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. [dok pemkot medan]

SuaraSumut.id - Dishub Kota Medan dan Polda Sumut menerapkan pemberlakuan e-tilang atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kadis Perhubungan Kota Medan mengatakan, situasi lalu lintas di Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih melanggar lalu lintas.

Untuk itu pihaknya memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat, khususnya dalam management perparkiran.

"Kita bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:Ganteng Bikin Istighfar, Ini Sosok Kai Schaefer

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

Sejak diberlakukan kemarin, kata Iswar, secara mobile petugas berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.

"Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan," ujarnya.

Iswar mengatakan, sampai saat ini ada 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua yang ditilang.

"Jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.

Baca Juga:Markas Judi Online di Kamar Hotel Batam Terungkap, 7 Orang Ditangkap

Dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti pihaknya tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Akan tetapi penerapan ini sebagai upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dengan adanya ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan," ungkapnya.

Iswar juga mengingatkan masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Pasalnya petugas akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan petugas parkir. Kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini