Dua Pria Aniaya Lansia di Deli Serdang Ditangkap

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Suhardiman
Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Dua Pria Aniaya Lansia di Deli Serdang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap  Rodiman (62), lansia warga Jalan Pasar 1, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku berinisial LN dan FD ditangkap pada Sabtu 27 Agustus 2022 malam.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Percut Sei Tuan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam keterangan yang diterima, Minggu (28/8/2022).

Fathir mengatakan, peristiwa terjadi pada 21 Agustus 2022 sore. Saat itu anak korban bernama Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor tak jauh dari rumah pelaku.

"Saat itu anak korban dan LN saling pandang. Selanjutnya LN menghampiri dan memukul wajah Deni sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis," katanya.

Baca Juga:Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Ternak Lele, 3 Bulan Sudah Bisa Dipanen

Fathir menjelaskan, korban yang melihat anaknya dianiaya LN kemudian melerai.

"Saat melerai tiba-tiba FN yang merupakan abang kandung LN keluar dan memukul wajah korban menggunakan pot bunga. Akibatnya korban mengalami batang hidung bengkok dan luka pada rahang," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

"Saat ini keduanya berada Polsek Pecut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Fathir.

Baca Juga:PSM vs Persib: Pelatih Eropa Ini Puji Setinggi Langit Pemain Nasional Maung Bandung, Buktikan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini