SuaraSumut.id - Dua terpidana duagaan korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI dengan kerugian negara Rp 6,5 miliar lebih ditangkap.
Terpidana M Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan dan Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
"Keduanya ditangkap pada Jumat 2 September 2022," katanya.
Kedua terpidana yang merupakan pegawai PT KAI ini lalu dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Idi guna menjalani hukuman.
"Mereka dieksekusi ke Lapas guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur," kata Ali.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, M Aman Proyoga dijatuhi hukum lima tahun penjara. Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis delapan tahun penjara.
"Sebelumnya kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah," kata Ali.
Baca Juga:Tak Lagi Dipasangkan dengan Wonyoung IVE, Begini Reaksi Sunghoon ENHYPEN