SuaraSumut.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku diduga mengangkut bahan bakar minyak atau BBM subsidi serta mengamankan 1.320 liter solar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, kedua pelaku berinisial FD (32) dan DH (25). Keduanya ditangkap di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (3/9).
"Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah mencapai 1.320 liter serta mobil pengangkut bahan bakar minyak tersebut," kata AKBP Nova Suryandaru di Aceh Selatan, Minggu (4/9/2022).
Nova mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil bak terbuka sedang mengisi BBM subsidi di SPBU Tapaktuan.
Baca Juga:Catat! Ongkos Angkot Kota Bogor Jauh Dekat Rp 5 Ribu Imbas Harga BBM Bersubsidi Naik
Mendapati informasi tersebut, kata AKBP Nova Suryandaru, petugas langsung menyelidikinya dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar. Kemudian, petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujarnya. (Antara)