Polisi Bebaskan Dua Penjambret di Medan, Alasannya Ini

Karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka pihaknya menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.

Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 06:05 WIB
Polisi Bebaskan Dua Penjambret di Medan, Alasannya Ini
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Polisi membebaskan dua pria diduga penjambret di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya berinisial AB (25) dan CO (24).

Mereka ditangkap karena menjambret HP milik wanita di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya jatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (betor).

Setelah ditangkap keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area. Namun baru sebentar berada di tahanan, keduanya kembali menghirup udara bebas.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin membenarkan kedua penjambret itu dipulangkan dengan alasan restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca Juga:Restoran Padang Lapek Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR

"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat ke Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya melansir Deli.Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka pihaknya menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.

Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif adalah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8/VII/2018.

Dijelaskan bahwa pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.

Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, seperti perkara itu tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

Baca Juga:Minta Warga Waspadai Curah Hujan Tinggi, BPBD Lebak: Hujan Lebat di Atas 3 Jam Segera Mengungsi

Kemudian tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Selain sejumlah Suray Edaran, Perkap dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini