Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Disanksi Demosi, Tak Ajukan Banding

Bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam adalah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 13:50 WIB
Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Disanksi Demosi, Tak Ajukan Banding
Bharada Sadam Disanksi Demosi. [Antara]

SuaraSumut.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam.

Sidang KKEP terhadap Bhadara Sadam berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin 12 September 2022.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah melansir Antara, Selasa (13/9/2022).

Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA. Bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam adalah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Baca Juga:Harusnya Rupiah Menguat, Dollar Sedang Merosot

Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat meliput di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.

Sadam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini