Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 16:07 WIB
Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Eksepsi yang diajukan lima orang terdakwa kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim Liliek Pribawono Adi melansir Antara, Selasa (13/9/2022).

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun para saksi yaitu Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.

Lima terdakwa dalam perkara dalam perkara ini, yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Baca Juga:Tes IQ: Temukan Objek Anak Laki-laki dalam Waktu 5 Detik

Kemudian Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO.

Namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.

Perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi. Pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604. Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216.

Baca Juga:BKSAP Terima Kunjungan Enam Senator Prancis, Bahas Diplomasi dan Perdagangan

Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini