Sanksi Qanun KTR Banda Aceh Dilakukan Tahun Depan

Tahapan sosialisasi dilakukan dua kali seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 19:12 WIB
Sanksi Qanun KTR Banda Aceh Dilakukan Tahun Depan
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]

SuaraSumut.id - Qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Banda Aceh, terus disosialisasikan. Bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada para pelajar.

"Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpo PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa.

Sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.

Adapun lokasi tersebut, yaitu tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.

Baca Juga:Praktik Jual Beli Togel Terjadi di Muara Rapak, Bandar Punya Omzet Rp 60 Juta

"Sosialisasi sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA," ungkapnya.

Tahapan sosialisasi dilakukan dua kali seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

"Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti," katanya.

Setelah selesai tahapan sosialisasi, kata Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.

Kepada pelanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seperti membayarkan denda maksimal Rp 200 ribu setiap kali melanggar.

Baca Juga:Paling Banyak Diunduh, DANA Berhasil Masuk dalam 20 Aplikasi Teratas Asia Tenggara Top Publisher Award

"Uang denda nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini