SuaraSumut.id - Satpol PP Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) merobohkan bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) dan partai.
Bangunan yang dirobohkan berada di Kecamatan Medan Maimun, Rabu (14/9/2022). Bangunan itu diduga tidak memiliki izin.
Petugas menjebol dinding bangunan menggunakan palu. Sedangkan isi yang ada di dalam bangunan dikeluarkan.
Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, proses pembongkaran dua bangunan yang berada di satu jalan ini menimbulkan kemacetan.
Baca Juga:Harganya Sekitar Rp12 Juta, Jam Tangan Luna Maya Dibilang Mirip Mainan Anak
Hal tersebut dikarenakan jalanan yang sempit dan kendaraan yang melintas cukup banyak.
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Maimun, Ali mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan sebelum bangunan itu dirobohkan Satpol PP.
"Bangunan ini dari tahun 1999, ini pos paling lama di daerah sini, dulu ini cuma tepas aja," katanya.
Pihaknya tidak menolak bangunan itu dirobohkan karena merupakan kebijakan dari Pemkot Medan.
"Kami tidak menolak karena ini kebijakan Pemkot Medan, mereka juga tidak tebang pilih juga," katanya.
Baca Juga:Video Murka KSAD Beri Kesan Intimidasi DPR, MKD Siap-siap Panggil Jenderal Dudung
Kasatpol PP Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap mengatakan, bangunan yang dirobohkan merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda.
"Ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda Medan untuk membongkar bangunan di atas parit, jalan dan drainase," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan bangunan liar, baik itu punya partai maupun pemerintah sendiri.
"Kita menganggap itu bangunan liar, kita tidak menganggap itu bangunan partai atau apapun tapi yang ada di atas badan jalan dan drainase yang kita lakukan (robohkan)," katanya.