Peristiwa itu diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Korban juga diduga menjadi korban trafficking. Pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi No: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.
"Korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang sejak berusia 7 tahun hingga saat ini usia 12 tahun," ungkapnya.
Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.
Baca Juga:Agar Mendapatkan Manfaat Optimal, Perhatikan 6 Hal Ini saat Memilih Asuransi Kesehatan
"Kami berharap terduga pelaku eksploitasi anak ini segera diusut hingga tuntas oleh Reskrim Polrestabes Medan," katanya.