Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan jika tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali.

Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 16:45 WIB
Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Ilustrasi Uang. (Pexels)

SuaraSumut.id - Banyak faktor yang menyebabkan uang rusak seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian maupun robek.

Uang rusak atau cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berbeda dari ukuran aslinya.  Namun demikian, Anda tidak perlu khawatir karena uang dapat ditukar di Bank Indonesia.

Melansir Suara.com, Kamis (15/9/2022), penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan jika tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

Baca Juga:Pangkostrad Jelaskan Awal Kronologis Prajurit TNI Aniaya Warga Salatiga hingga Tewas

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Baca Juga:Doa Sesudah Baca Yasin Latin dan Artinya

Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini