SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial WAM (32) mengaku sebagai Imam Mahdi ditangkap polisi. WAM ditangkap setelah dilaporkan sang istri.
"Pelaku ditangkap di salah satu sekolah di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara, pada Selasa 6 September 2022," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melansir Antara, Kamis (15/9/2022).
Penangkapan WAM berawal dari laporan sang istri yang sudah tiga tahun tidak dinafkahi. Laporan pertama dibuat di Polres Kampar.
Polisi melakukan penyelidikan dan didapati informasi soal aktivitas WAM. Polisi kemudian menyusuri keberadan WAM dan menyusuri aktivitasnya di Tiga Juhar.
Baca Juga:Miris! Bocah Usia 12 Tahun Mengidap HIV Karena di Cabuli Sejak Kecil
"Tim bergerak ke sebuah sekolah swasta di Tiga Juhar lalu mengamankan WAM," katanya.
Polis melakukan pemeriksaan saksi, termasuk orang tua sang istri. Dari situ diketahui menantunya adalah Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.
"Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," ungkapnya.
Diketahui WAM meminta anak gadis jemaahnya untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk orang tua dari istri WAM.
"Pernikahan diadakannya dengan cara ditentukan sendiri. WAM memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada hanya orang tua calon pengantin wanita dan si WAM," ungkapnya.
Baca Juga:Presiden Jokowi Bagikan BLT BBM di Kantor Pos Tual Kabupaten Maluku Tenggara
Dari hasil penyelidikan sementara, WAM memiliki tujuh istri yang enam di antaranya merupakan istri siri. Dari enam istri tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Diduga ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.
"Ditemukan juga barang bukti ganja saat mengamankan pelaku. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman," katanya.