Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Polrestabes Medan Periksa Nenek Korban

Arianto membeberkan korban juga mengalami kekerasan berupa anal seks.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 12:38 WIB
Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Polrestabes Medan Periksa Nenek Korban
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSumut.id - Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus anak perempuan usia 12 tahun diduga diperkosa hingga terjangkit HIV di Medan.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan memeriksa orang dekat korban yang tak lain adalah neneknya, Jumat (16/9/2022).

Dalam proses pemeriksaan ini, pihak kuasa hukum bersama pendamping korban ikut mendatangi Polrestabes Medan untuk memantau langsung proses penyelidikan kasus ini.

"Kita datang ke Polrestabes Medan atas laporan kita terdahulu atas dugaan pelecehan seksual anak umur 12 tahun. Sejauh ini proses hukumnya sedang berjalan dan sedang diperiksa beberapa orang saksi yaitu nenek kandungnya sendiri," kata Arianto Nazara selaku kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:BLACKPINK Comeback! Album Born Pink dan Lagu Jagoan Shut Down Resmi Rilis

Menurut pengakuan korban kepada pihak kuasa hukum, pelecehan seksual ini terjadi sejak korban berusia 7 tahun.

"Menurut pengakuan korban ke kita, dia dilecehkan sekitar usia 7 tahun. Saat itu ia bersama ibunya dan pacar ibunya tinggal satu rumah-lah bersama (korban)," kata Arianto.

Tak lama berselang, ibu korban meninggal dunia. Saat itulah korban berpindah-pindah, dari tinggal bersama ayahnya dan akhirnya dengan neneknya. Mirisnya, pelecehan seksual terhadap korban masih terjadi secara berulang-ulang.

Arianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan tiga orang yang diduga pelaku pelecehan seksual.

"Terlapor ada beberapa dan kawan-kawan. Ada orang dekat, termasuk pacar mamaknya," ungkapnya.

Baca Juga:Buya Yahya Bahas Perkara Hutang Puasa, Sunnah Dulu atau Qadha Dulu? ini Penjelasannya

Arianto membeberkan korban juga mengalami kekerasan berupa anal seks.

"Kita masih duga pelecehan seksual, berjangka waktunya, berkali-kali karena duburnya membesar di tempat yang berbeda-beda," jelasnya.

Dirinya mengaku saat ini korban berada di penampungan anak khusus HIV di Sumut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus berjalan.

"Laporan korban sudah kami terima. Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pemeriksaan para saksi. Terhadap korban sudah dilakukan visum," kata Fathir.

Fathir memohon dukungan dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui kaitannya dengan kejadian tersebut.

"Mudah mudahan kasus ini dapat segera kami tuntaskan,"ucapnya.

Fathir juga berharap adanya peran dari orang tua, wali dan sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku anak.

"Peran dari orang tua, wali dan sekolah sangat besar kali kaitannya dengan pengawasan terhadap perilaku anak. Kita ketahui bahwa anak masih sangat memelurkan bimbingan dan pengawasan dari pihak terkait. Sehingga kita dapat bersama sama dan bekerja sama menekan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak," katanya.

Sementara itu, Kanit UPPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting juga mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan," katanya.

Diberitakan, Seorang anak perempuan usia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerkosaan. Saat ini JA dinyatakan terjangkit HIV.

Awalnya korban menjalani pemeriksaan medis, namun hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan endorse dan darah.

"Saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV," kata David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Korban juga diduga menjadi korban trafficking. Pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi No: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini