Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Anak 12 Tahun di Medan Diperkosa hingga Terjangkit HIV

Untuk itu, pihak kepolisian serius menangani kasus ini.

Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 14:25 WIB
Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Anak 12 Tahun di Medan Diperkosa hingga Terjangkit HIV
Ilustrasi kekerasan seksual. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polisi diminta untuk mengusut tuntas kasus anak usia 12 tahun di Medan yang diperkosa hingga terjangkit HIV.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga melansir Deli.Suara.com, Kamis (15/9/2022).

"Kami membaca kronologinya sangat miris ceritanya. Tentu polisi harus megusut tuntas kasus ini. Dibuka secara terang benderang," katanya.

Dirinya mengaku kasus kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara (Sumut), tertinggi dari tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, pihak kepolisian serius menangani kasus ini.

Baca Juga:Agar Mendapatkan Manfaat Optimal, Perhatikan 6 Hal Ini saat Memilih Asuransi Kesehatan

"Kita tunggu saja. Selama ini, kami bersama pihak kepolisian saling bersinergi untuk saling melengkapi," ucapnya.

Dirinya juga meminta pelaku tindakan kekerasan anak harus dihukum seadil-adilnya. Pihak kepolisian harus menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"UU ini merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Diberitakan, seorang anak perempuan usia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban pemerkosaan. Saat ini JA dinyatakan positif terinfeksi HIV.

Awalnya korban menjalani pemeriksaan medis, namun hasilnya korban tidak menderita sakit. Hal ini membuat dokter curiga, lalu dilakukan pemeriksaan endorse dan darah.

Baca Juga:Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta

"Saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV," kata David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), Rabu (14/9/2022).

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Korban juga diduga menjadi korban trafficking. Pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi No: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

"Korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang sejak berusia 7 tahun hingga saat ini usia 12 tahun," ungkapnya.

Dari pengakuannya, kata David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa. Sementara uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban. Uang itu diambil oleh orang lain yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dirinya mengatakan, orang tua korban telah berpisah. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya.

"Kami berharap terduga pelaku eksploitasi anak ini segera diusut hingga tuntas oleh Reskrim Polrestabes Medan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini