Duh, Buruh Pabrik Perkosa Pekerja Seks yang Lagi Tertidur di Kursi Taman

Seorang pekerja pabrik di Singapura asal Bangladesh, Patian Sohag, didakwa penjara plus cambuk karena menculik dan memperkosa pekerja seks komersial (PSK).

Riki Chandra
Sabtu, 17 September 2022 | 10:15 WIB
Duh, Buruh Pabrik Perkosa Pekerja Seks yang Lagi Tertidur di Kursi Taman
Ilustrasi wanita pekerja seks komersial (PSK) - (Alwan/BantenNews.co.id)

SuaraSumut.id - Seorang pekerja pabrik di Singapura asal Bangladesh, Patian Sohag, didakwa penjara plus cambuk karena menculik dan memperkosa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah tidur di bangku taman.

Mengutip SuaraSumbar.id, Sabtu (17/9/2022), Patian tengah berjalan-jalan di sekitar taman Geylang, 1 Maret tahun lalu.

Saat itulah Patian melihat seorang perempuan yang merupakan pekerja seks sedang tidur nyenyak di kursi. Dia lantas menarik perempuan itu ke tempat sepi dan memperkosanya.

Korban ternyata sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan. Setelah diperkosa, dengan terhuyung-huyung dia kembali ke bangku untuk kembali tidur.

Baca Juga:Miris! Buruh Perempuan di Sukabumi Ingin Jual Ginjal Gara-gara Terjerat Utang ke Rentenir

Paginya, dia baru melapor ke polisi sebagai korban pemerkosaan. Selang tiga hari, polisi baru berhasil menangkap Patian.

Jumat hari ini, dalam sidang putusan, lelaki berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya penjara, hakim juga memutuskan Patian dihukum cambuk sebanyak tiga kali memakai tongkat.

Dalam berkas persidangan, korban ternyata dalam pengaruh obat-obatan saat diperkosa. Berdasarkan sampel darah PSK tersebut, terdapat jejak dekstrometorfan penekan batuk dan nitrazepam obat penenang.

Keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan menjelaskan, kedua zat kimia itu menyebabkan sedasi serta efek samping disorientasi, kebingungan, serta amnesia.

Baca Juga:Disekap Mami Mucikari Selama 1,5 Tahun, Anak Dibawah Umur Dipaksa Keliling Apartemen Jakarta Layani Pria Hidung Belang

Jaksa penuntut umum dalam persidangan mengatakan, "dengan demikian, saat PSK itu diculik serta diperkosa pekerja pabrik, dia dalam kondisi kebingungan serta tak bisa membela diri."

Wakil Jaksa Penuntut Umum Delicia Tan dan Phoebe Tan menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa Patian sebelumnya pergi ke Geylang dengan seorang teman pria untuk mencari pekerja seks.

Namun, Patian tidak dapat menemukan yang cocok karena merasa harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Setelah temannya pergi, Patian melihat korban yang saat itu sedang tidur di kursi sekitar pukul 03.20. Dia mencoba membangunkannya dengan memanggilnya tetapi dia tidak menanggapi.

Dia juga memperhatikan bahwa korban sedang tidur nyenyak dan tidak melakukan gerakan apa pun.

Patian kemudian melecehkan wanita itu dan bertanya apakah dia ingin berhubungan seks dengannya, tetapi dia tidak menjawab.

Jaksa mengatakan, "Terdakwa tahu bahwa dia tidak mendapatkan persetujuan korban untuk berhubungan seks dan memutuskan untuk memaksanya pergi ke tempat sepi dan memperkosanya."

"Terdakwa mengangkat korban dari kursi dengan meletakkan kedua tangannya di bawah ketiaknya ... dia mengulurkan tangannya di punggungnya ... dan membawanya ke area yang banyak tanaman pot."

Setelah itu, Patian membaringkan wanita itu di tanah dan berhubungan seks dengannya sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Korban kembali ke kursi sekitar pukul 3.30 pagi dan tertidur sebelum memberi tahu polisi sekitar lima jam kemudian.

Dalam persidangan hari Jumat ini, jaksa meminta Patian diberikan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dengan tiga cambukan. Tapi hakim memutuskan hukuman lebih rendah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini