"Kasusnya ada tiga, penggelapan, curas, dan kepemilikan senjata api," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU No.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022