Wali Kota Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Penertiban Aset di Medan

Di tahun 2022 sampai saat ini ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.

Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 20:14 WIB
Wali Kota Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Penertiban Aset di Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8/2022). Bobby datang untuk memehui undangan dalam rangka membahas penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya juga mengundang REI Sumut dan Medan, BPN Perwakilan Sumut hingga Kejari Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bobby mengapresiasi langkah KPK yang mendorong optimalisasi penertiban aset dan keuangan daerah/negara melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

"Kami Pemkot Medan mengucapkan terima kasih pada KPK RI (atas) support (dukungan) dan bantuan dari KPK RI untuk Pemerintah Kota Medan dengan mendorong penyerahan PSU yang ada di Medan," kata Bobby melansir Antara.

Baca Juga:Data Penting Terlalu Banyak? Cadangkan dengan Akun Google Saja, Begini Caranya

Hingga tahun 2021, kata Bobby, dari 106 developer atau pengembang perumahan di Medan, masih ada sekitar delapan puluhan pengembang yang harus menyerahkan PSU. Di tahun 2022 sampai saat ini ada enam pengembang lainnya yang diproses penyerahan PSU-nya.

Penertiban PSU ini merupakan bagian dari kewajiban warga negara. Saat seorang warga negara melakukan kegiatan usaha, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari pengurusan izin hingga menaati ketentuan lainnya yang berlaku.
Plt Direktur Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan, sejak koordinasi yang dilakukan KPK dan pemerintah daerah pada tahun 2020, perkembangan penyerahan PSU belum signifikan.

"Jika tidak dilakukan serah terima, yang dikhawatirkan adalah adanya perubahan/pengalihan hak atas PSU yang belum diserahkan tidak tepat pemanfaatan-nya,” kata dia.

Pada prosesnya para pengembang yang selesai melakukan pembangunan perumahan tidak secara otomatis menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan itu kepada pemerintah daerah sehingga optimalisasi aset daerah menjadi terhambat.

Penertiban aset daerah berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum ini juga merupakan upaya untuk memenuhi hak masyarakat daerah agar dapat menerima manfaat dari sarana tersebut.

Baca Juga:Dimas Drajad dan Syahrul Trisna Dipanggil Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Djanur: Mereka Layak Dapatkan Tempat Itu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini