SuaraSumut.id - Sebuah video yang menunjukkan dua orang warga mengamuk dan memarahi seorang polisi di Medan viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, Selasa (20/9/2022), tampak seorang wanita yang belum diketahui namanyamendatangi polisi yang sedang duduk di dalam ruangan.
Begitu berjumpa wanita itu langsung melampiaskan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata bernada kekecewaan terhadap anggota polisi itu.
"Di sini bapak yang harus tanggung jawab, kok enak aja bapak. Jelaskan dulu ini, kami gak mau, coba jelaskan dulu," kesal wanita itu sambil merekam video menggunakan kamera ponsel.
Baca Juga:Keji! Oknum Pejabat di Karawang Culik dan Siksa Dua Wartawan hingga Babak Belur
"Bapak pintar membuat ini, pintarkan membuat ini, coba dulu jelaskan sama kami. Coba jelaskan dulu ini," sambungnya.
Wanita tersebut juga menanyakan kepada anggota polisi itu kenapa laporannya dihentikan.
"Ini penghentian bapak yang buat, suka-suka hati bapak. Bapak sudah mainkan hukum ini. Bapak pandai berbuat, tanggungjawab. Di sini kami yang dirugikan," kesal wanita itu.
Bahkan, wanita itu juga menuding kalau dirinya telah memberikan sejumlah uang agar kasusnya dapat diproses.
"Udah bapak makan uang saya Rp 5 juta, saya di sini benar, bukan salah. Pegang ini, pegang," katanya.
Meski terus dicecar oleh wanita itu, anggota polisi tersebut irit bicara. Ia malah mencoba mengambil handphone warga yang merekam itu.
Tak lama berselang, anggota polisi lain masuk ke dalam ruangan tersebut dan mencoba menenangkan situasi.
"Nakal ini pak, nakal. Kalau polisi nakal kan, harus direkam," ucapnya.
Sementara lelaki yang ikut mendampingi wanita itu mengungkapkan alasan mereka ribut di kantor polisi. Menurutnya, mereka telah membuat laporan tahun 2016 dengan melengkapi bukti, namun kasusnya malah dihentikan.
"Saya laporkan sendiri, gak sanggup saya bayar pengacara, tapi dimainkan sama orang ini (sambil menunjuk anggota polisi). Jahat orang ini pak. Kalau saya pakai pengacara, gak berani dia buat SP3 ini," pungkasnya.
Duduk Perkara Keributan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id menjelaskan duduk perkara keributan ini.
"Perkaranya itu dilaporkan tahun 2016, jadi si pelapor itu melaporkan ibu kandungnya dan tiga orang saudara kandungnya," ujarnya.
Fathir menyampaikan, pelapor mengadu permasalahan pembagian warisan.
"Jadi dia dihilangkan namanya dari penerima warisan, jadi dia laporlah pemalsuan surat, ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Fathir, polisi yang melakukan pemeriksaan kasus ini memutuskan untuk menghentikannya pada 2019.
"Dihentikan karena dia kan melaporkan mamaknya ini, mamak kandungnya meninggal, jadi dia gak terima kasus itu dihentikan," jelasnya.
Video ini direkam beberapa hari lalu oleh pelapor yang tidak terima laporannya dihentikan. Anggota polisi yang dimarahi pelapor juga sudah tidak menjadi penyidik lagi.
Kasat juga menyarankan terkait dengan tudingan anggota polisi menerima uang jutaan rupiah, agar baiknya warga membuat laporan resmi.
"Ya kalau memang merasa seperti itu, baiknya buat laporan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo