SuaraSumut.id - Dua orang warga Aceh Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan tandon air.
Keduanya berinisial HD (24) dan SL (48) ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tetpanya di Kecamatan Paudawa pada Kamis (15/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya mobil L300 melakukan pengisian solar berulang kali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut," katanya melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Warganet Soroti Komentar Shin Tae-yong Dalam Postingan Luna Maya : Pepet Terus Coach
Petugas kemudian mengentikan mobil tersebut. Saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup terpal terdapat tandon air berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.
"Modus yang digunakan melakukan pengisian BBM ke tangki mobil. Dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air. Untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan," katanya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.