SuaraSumut.id - Polisi melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena mengeluarkan suara bising, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Alhasil ada 11 unit sepeda motor yang diamankan petugas Polsek Peureulak, Aceh Timur.
Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi di Aceh Timur, Kamis, mengatakan, sepeda motor yang diamankan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Penindakan yang dilakukan setelah pengguna sepeda motor dengan knalpot brong diberi peringatan. Namun, mereka tidak menggubrisnya, sehingga sepeda motor diamankan," katanya melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:Ungkap Masih Sayang Istri dan Anak, Andri Irawan Menangis Memohon untuk Bertemu
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Nasution menegaskan polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.
"Kendaraan bermotor tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.
Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.