SuaraSumut.id - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pelecehan seksual di Sumatera Utara (Sumut). Modus pelaku adalah mengajaknya mandi-mandi di sungai.
Pelaku pencabulan berinisial BEM (34). Pria dewasa itu mencabuli korban saat mandi di sungai yang akhirnya diketahui keluarga korban.
"Keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul pelaku lalu membuat laporan," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir kepada SuaraSumut.id, Jumat (18/7/2022).
Ia mengatakan, pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku.
Baca Juga:Bus ALS Terguling di Jalinsum Tapsel, 9 Penumpang Luka-Luka
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Toba," ungkap Bungaran.
Lebih lanjut dikatakannya, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengajak korban menemani anaknya mandi-mandi di pinggiran sungai pada Juli 2022 silam.
"Namun sesampainya di dalam sungai pelaku mencabuli korban," ungkapnya.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dan ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Bungaran.
Baca Juga:Motif Pelaku Bacok Mantan Istri di Deli Serdang: Korban Menjalin Hubungan dengan Pria Lain
Atas kejadian ini berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak
"Mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggung jawab dan yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo