SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RH (42) menjual sabu ke polisi. Aksi nekat RH melah membawanya ke penjara. Polisi yang menerima barang haram ini langsung memborgolnya.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pria yang mengedarkan sabu.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dengan undercover buy kepada seorang laki-laki tersebut.
"Petugas yang menyamar memesan sabu. Saat narkoba diserahkan petugas menangkap pelaku," katanya melansir Deli.Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:Kevin Sanjaya dan Herry IP Tak Harmonis, PBSI Pastikan Suasana Pelatnas Tetap Kondusif
Petugas menyita satu bungkus plastik kecil berisi sabu dan satu bungkus plastik ukuran sedang diduga sabu.
"Pelaku mengaku sabu tersebut adalah benar miliknya," katanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu timbangan elektrik di dalam dompet.
"Kemudian satu butir diduga pil ekstasi, tiga pipet runcing atau sekop, uang Rp 395.000 hasil penjualan dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong," kata Ahmad.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.