SuaraSumut.id - Seorang sopir berinisial AM (36) warga Kecamatan Langsa Barat, Aceh, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang.
AM ditangkap oleh Polres Pidie saat di jalan lintas perbatasan Kabupaten Stabat dengan Binjai, Sumatra Utara (Sumut).
"AM ditangkap pada Rabu 28 September 2022 pukul 02.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal melansir Antara, Kamis (29/9/2022).
Penangkapan bermula saat tim melihat mobil truk sesuai dengan data yang telah dikumpulkan. Tim kemudian menghentikan mobil dari arah depan dan meringkus pelaku.
Pelecehan terjadi terhadap penumpang remaja pada Kamis (21/7/2022) pukul 02.30 WIB dalam perjalanan ke Kabupaten Pidie dari arah Banda Aceh.
Baca Juga:Gelaran SGIC V 2022, Semen Gresik Beri Apresiasi Tertinggi kepada Inovator Terbaik Perusahaan
"Pelaku dititipkan di rumah tahanan Polsek Sunggal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.