SuaraSumut.id - Lesti Kejora dikabarkan polisikan Rizky Billar soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam laporan disangkakan UU KDRT," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, melansir Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Usai membuat laporan, polisi melakukan visum terhadap Lesti Kejora. Ia juga langsung dimintai keterangan. Namun demikian, polisi belum mau membeberkan detilnya ke publik.
"Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," ujarnya.
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Ngamuk Soal Penataan Perkebunan di Pengalengan, Ibaratkan Seperti PSK
Rizky Billar diduga melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
"Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara," jelasnya.
Kekinian belum ada keterangan resmi dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar dalam kasus itu.
Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai satu anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.
Pernah Ramalkan Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Baca Juga:Terdengar Aneh, Tapi 9 Cara Ini Bikin Tidur Lebih Nyenyak dan Berkualitas
Sebelumnya, Mbak Rara pernah meramalkan rumah tangga pasangan ini akan mengalami nasib yang buruk. Sebab, keduanya menikah siri tepat di bulan Suro.
- 1
- 2