SuaraSumut.id - Sebanyak 492 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pidie, Aceh, mogok kerja. Hal ini menyusul belum dibayarnya gaji oleh pemerintah setempat.
"Kami belum menerima kejelasan dari pihak Pemkab Pidie untuk menyelesaikan gaji guru PPPK sejak menerima SK yang diserahkan oleh Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto pada Agustus 2022," kata Rita Handayani, guru PPPK melansir Antara, Selasa (4/10/2022).
Dirinya mengatakan, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes guru PPPK hingga tuntutan terpenuhi agar segera membayar hak mereka yang sudah menunggak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie, Yusmadi Kasem mengajak seratusan guru PPPK yang mogok kerja tersebut ke Disdikbud Pidie.
Baca Juga:Juragan 99 Presiden Klub Arema FC Bersedia Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Yusmadi Kasem mengatakan, pihaknya saat ini sedang bekerja menginput data guru PPPK di Pidie. Setelah input data selesai maka akan diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Dinas Keuangan Kabupaten Pidie.
"Saya usahakan cepat selesai permasalahan ini, mohon bersabar dan jangan melakukan mogok kerja. Oktober ini gaji guru PPPK akan cair," kata Yusmadi.
Sekda Pidie Idhami menegaskan, Kadis Pendidikan dan Kabudayaan Pidie, Yusmadi Kasem, untuk secepatnya menyelesaikan dokumen pembayaran gaji guru PPPK.
"Tolong selesaikan dengan serius, dalam dua hari ke depan sudah selesai data terinput dan usahakan sepekan setelah itu gaji sudah cair dan diterima oleh 492 guru PPPK di Pidie," kata.
Baca Juga:Eunchae LE SSERAFIM Positif Covid-19, Batal Tampil di The Fact Music Awards 2022