SuaraSumut.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut delapan tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.
Guru Indra Kesuma alias Indra Kenz ini juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Meminta untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Chandra Naibaho melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (06/10/2022).
Baca Juga:Cara Download Lagu di YouTube, Mudah, Praktis dan Gratis
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah. Sementara itu, yang meringankan karena terdakwa bersifat sopan di depan persidangan.
"Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.