Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK

Polda Sumatera Utara (Sumut) mencekal keluarga bos judi online di kompleks Cemara Asri, Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan interpol.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:54 WIB
Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK
Warung warna-warni Apin BK yang disegel Polda Sumut. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencekal keluarga bos judi online di kompleks Cemara Asri, Apin BK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan interpol. Pencekalan bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK. Pencekalan selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/10/2022).

Menurut Hadi, keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. Mereka tidak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi.

Jika mereka tidak kooperatif, kata Hadi, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga:Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK

"Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak dan istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada keluarganya," ujar Hadi.

Sebelumnya, penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.

Pemanggilan pertama pada Selasa (27/9/2022), mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian keesokan harinya. Namun demikian, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik memastikan kebenaran alasan itu. Mereka membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi namun  mereka tak berada di tempat tersebut.

Baca Juga:2 Pria Tertangkap Bawa 20 Kg Sabu di Sumut, Disuruh R Antar ke Palembang

Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9). Namun, mereka tak memenuhi panggilan tersebut.

"Panggilan ke dua sebagai saksi tidak datang," sebut Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini