Pada saat peristiwa pelaporan kasus KDRT tersebut, terlapor masih berada di Negara Jepang. Namun anehnya terlapor merasa tidak terima dan sekitar bulan Oktober 2022 pelapor mulai melakukan intimidasi melalalui layanan WhatsApp dan berlanjut hingga Senin (10/10/22).
Dalam sebagian isi pengancaman tersebut, terlapor akan berupaya mencari pelapor dan akan mematahkan jari-jari tangannya sembari bersumpah akan membunuh pelapor secara perlahan.
Bahkan, terlapor dengan angkuh mengaku ibunya seorang jaksa sembari menantang akan menendang pelapor di kantor Polisi didepan ayah pelapor.
“Kau laporkan aja aku, jumpa kita di Polres, ku tunjangi kau tengok lah ko, aku udah nunggu-nunggu udah mendidih kali darah ku nengok kau. Mau nengok aku sanggup berapa duit kau itu untuk bayar Polisi, kau pikir jaman sekarang ini bisa kau modal telor aja ke kantor Polisi itu ya? Laga duit kita di sana!” ucap BO melalui Voice Note yang diperdengarkan Harianto Ginting.
Baca Juga:Liga Champions; Chelsea Sukses Kembali Taklukan AC Milan
Menurut Harianto, pelapor disangkakan dengan Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 Junto Pasal 45B dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.