SuaraSumut.id - Polda Sumut terus melakukan penyidikan terkait kasus judi online Apin BK. Kekinian polisi menetapkan 14 orang menjadi tersangka.
Sedangkan satu orang bertatus sebagai saksi. Penetapan 14 tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Ada 14 orang yang ditetapkan tersangka, satu orang sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
"Terhadap 14 tersangka sudah kita lakukan penahanan di RTP Polda Sumut," sambung Hadi.
Baca Juga:Bandar Udara Tampapadang Mamuju Terendam Banjir, Penerbangan Ditutup Sementara
Hadi menjelaskan, ke-14 tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Delapan tersangka berperan sebagai operator atau CS, tiga orang telemarketing, dan dua orang berperan sebagai marketing.
"Untuk satu orang masih berstatus sebagai saksi karena baru bergabung ikut bekerja dalam tindak pidana judi online," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penangkapan ini merupakan pengembangan usai polisi melakukan penggerebekan lokasi judi online di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polda Sumut telah menetapkan Apin BK alias Jonni sebagai tersangka. Saat ini Apin BK tengah diburu interpol pasca red notice terhadap dirinya terbit.
Baca Juga:Viral! Presiden Jokowi Ditagih Bayaran Oleh Dukun Ki Sabdo Jagad Royo
Polisi juga telah menetapkan anak buah Apin BK berinisial N sebagai pimpinan operator judi online sebagai tersangka.
Penyidik juga telah mencekal keluarga Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya. Mereka dicekal karena tidak menghadiri undangan pemanggilan yang ke dua oleh penyidik.
Lima aset Apin BK yang terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di lima tempat di Medan dan sekitarnya juga disita.
Kontributor : M. Aribowo