SuaraSumut.id - Brigadir IR, polwan yang menganiaya wanita di Pekanbaru, Riau, telah menjalani sidang etik. IR diberi sanksi demosi selama dua tahun. Brigadir IR terbukti bersalah melanggar etik.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, menegaskan Brigadir IR telah melakukan perilaku tercela.
"Brigadir IR telah melanggar kode etik kepolisian dan harus dimutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Johanes melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Selain itu, Brigadir IR juga mendapat penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun dalam jabatannya.
Baca Juga:Ayu Thalia Terang-terangan Puji Ketampanan Rizky Billar: Itu Fakta
"Yang jelas kenaikan pangkat akan ditunda," pungkasnya.
Diketahui, Brigadir IR sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap wanita yang merupakan kekasih adiknya.
Brigadir IR dan ibunya menganiaya kekasih adik bernama Riri Aprilia Kartin di sebuah kos-kosan.
Ia dan sang ibu ditetapkan tersangka. Namun ibunya tak ditahan lantaran dengan sejumlah alasan.
Baca Juga:3 Kesalahan yang Kerap Terjadi dalam Hubungan Persahabatan, Segera Hindari!