Diserahkan ke Jaksa, Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang

RA lalu menggunakan ponsel melakukan panggilan video dengan temannya yang bekerja di Malaysia.

Suhardiman
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

SuaraSumut.id - Pria pembakar Bendera Merah Putih segera disidang. RA dan barang bukti sisa bendera terbakar diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melansir Antara, Senin (17/10/2022).

Barang bukti yang diserahkan berupa Bendera Merah Putih sisa pembakaran, korek api, topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans.

Kemudian sepasang sandal, satu unit ponsel, dan satu keping piringan cakram atau CD berisi video pembakaran bendera merah putih.

Baca Juga:BTS Ikut Wajib Militer, ARMY Heboh Ramaikan Jagat Twitter

Sebelumnya, RA ditangkap karena menghina Bendera Merah Putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada 23 Agustus 2022.

Pembakaran berawal saat RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

RA lalu menggunakan ponsel melakukan panggilan video dengan temannya yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka atau TAM. Atas provokasi tersebut, RA membakar bendera merah putih, kata Winardy.

Baca Juga:Warganet Semangati Ferdy Sambo yang Pasang Muka Lesu di Sidang Perdana, Publik: Pembunuh Kok Disemangati!

"RA disangkakan Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Winardy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini