Diserahkan ke Jaksa, Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang

RA lalu menggunakan ponsel melakukan panggilan video dengan temannya yang bekerja di Malaysia.

Suhardiman
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh Segera Disidang
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

SuaraSumut.id - Pria pembakar Bendera Merah Putih segera disidang. RA dan barang bukti sisa bendera terbakar diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melansir Antara, Senin (17/10/2022).

Barang bukti yang diserahkan berupa Bendera Merah Putih sisa pembakaran, korek api, topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans.

Kemudian sepasang sandal, satu unit ponsel, dan satu keping piringan cakram atau CD berisi video pembakaran bendera merah putih.

Baca Juga:BTS Ikut Wajib Militer, ARMY Heboh Ramaikan Jagat Twitter

Sebelumnya, RA ditangkap karena menghina Bendera Merah Putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada 23 Agustus 2022.

Pembakaran berawal saat RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

RA lalu menggunakan ponsel melakukan panggilan video dengan temannya yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka atau TAM. Atas provokasi tersebut, RA membakar bendera merah putih, kata Winardy.

Baca Juga:Warganet Semangati Ferdy Sambo yang Pasang Muka Lesu di Sidang Perdana, Publik: Pembunuh Kok Disemangati!

"RA disangkakan Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Winardy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini