Istri Polisi Coba Curi Motor Warga Minta Suaminya Tak Dipecat, Polda Sumut Bilang Begini

Selain hukum pidana, ketiga polisi ini juga terancam dipecat dari Polri.

Suhardiman
Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:45 WIB
Istri Polisi Coba Curi Motor Warga Minta Suaminya Tak Dipecat, Polda Sumut Bilang Begini
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut buka suara terkait adanya kabar permohonan dari istri polisi Bripka A agar tak dipecat dari Polri. Bripka A bersama Bripka B, Briptu H ditangkap atas kasus dugaan kasus percobaan pencurian sepeda motor. Selain hukum pidana, ketiga polisi ini juga terancam dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pihaknya tetap akan memecat ketiga polisi tersebut.

"Tetap diproses, karena pelanggarannya bukan hanya satu kali, akumulasi pelanggarannya juga terlalu sering," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Selasa (18/10/2022).

Hadi mengatakan, jika pihaknya tidak memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap polisi yang melakukan pelanggaran berat, maka menjadi preseden buruk.

Baca Juga:Nikita Mirzani Mau Sawer Rp 100 Juta, Bunda Corla Menolak dan Malah Minta Dibawakan Eyeliner

"Kejadian itu juga jadi preseden buruk buat kita. Bila tidak diproses maka menjadi citra buruk, kita tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Hadi.

Hadi mengungkapkan perilaku ketiga polisi yang mencoba mencuri sepeda motor itu sudah sangat meresahkan.

"Apalagi ini sudah meresahkan masyarakat, kita akan tindak anggota yang berperilaku seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, ketiga anggota Polrestabes Medan telah ditahan atas kasus percobaan pencurian adalah Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini apakah memiliki jaringan atau tidak.

Baca Juga:Heboh Video Putri Candrawathi Disebut Akting Seka Air Mata di Sidang, Netizen: Jahat Banget, Gak Takut Tuhan Bu?

"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini," bebernya.

"Jika ada pelaku lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap," sambungnya.

Terhadap ketiga polisi itu dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini