Petugas Kesehatan di Sumut Diminta Tak Berikan Obat Cair Kepada Pasien Anak

Dirinya mengimbau para orang tua untuk segera membawa anak-anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala awal gangguan ginjal.

Suhardiman
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:42 WIB
Petugas Kesehatan di Sumut Diminta Tak Berikan Obat Cair Kepada Pasien Anak
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis. [Antara]

SuaraSumut.id - Dinas Kesehatan Sumut mengimbau petugas kesehatan di daerah agar tidak memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien anak yang menjalani perawatan.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul instruksi Kemenkes terkait penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek, menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Parasetamol jangan digunakan dulu dan ini kita instruksikan ke dinas kabupaten dan kota untuk tidak mempergunakan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis melansir Antara, Kamis (20/10/2022).

Dirinya mengimbau para orang tua untuk segera membawa anak-anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala awal gangguan ginjal.

Gejala awal gangguan ginjal akut itu seperti penurunan frekuensi dan volume urine atau kencing, serta gejala lainnya seperti demam, mual dan diare.

Ismail juga meminta para orang tua tidak perlu panik berlebihan dalam menyikapi fenomena penyakit gangguan ginjal yang terjadi saat ini.

Pihaknya mencatat terdapat 11 anak menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga:Klaim Polisi Gas Air Mata tak Mematikan Dibantah Mahfud MD: Saya Gak Peduli Kandungan Kimianya!

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini