SuaraSumut.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menarik 5 jenis obat sirup dari peredaran. Obat tersebut diduga menyebabkan gagal ginjal akut terhadap anak.
Penarikan lima jenis produk obat sirup tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya lima produk yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman. Berikuti daftarnya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga:Lima Obat Sirup Ditarik, Apotek di Balikpapan: Sudah Tidak Kami Jual!
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Hal tersebut kita lakukan guna menghindari meningkatnya gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kota Sibolga, yang diduga bersal dari obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg)," Ujar Kepala Dinkes Sibolga, Firmansyah Hulu, dikutip dari Antara, Selasa (25/10/2022).
Firmansyah Hulu juga menyampaikan, melalui surat edaran Wali Kota Sibolga dan surat edaran Dinas Kesehatan Kota Sibolga, telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat sirup yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg).
Baca Juga:Ada 5 Jenis Obat Sirup Ditarik di Banjarmasin, BBPOM: Penarikan Ini Bukan Karena Sudah Ditetapkan
Dari 11 apotek dan tiga toko obat di Kota Sibolga telah membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) bahwasanya tidak memperjualbelikan obat sirup tersebut kepada masyarakat
"Sesuai petunjuk kepada kita berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lima obat tersebut ditarik dari peredaran, guna dikembalikan kepada distributor produk obat tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," Ungkapnya
Ia juga mengingatkan kepada 11 apotek dan tiga toko obat di Kota Sibolga agar tidak melanggar surat pernyataan yang telah disepakati.
"Jangan coba-coba untuk memperjual belikan obat yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg), jika nanti kita dapat laporan dari masyarakat dan ditemukan ada obat di apotek dan toko obat. Saya akan mencabut izin rekomendasi sarana dan prasarana yang telah dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Sibolga," pungkasnya.