SuaraSumut.id - Dua oknum polisi di Sumatera Utara, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Nias terkait kasus narkoba pada Selasa 25 Oktober 2022.
Keduanya oknum polisi berinisial Bripka EL dan Brigadir JP ditangkap bersama dua orang warga sipil. Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Polisi yang mendapat informasi itu lalu mendatangi lokasi dan menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP.
Baca Juga:10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
Usai ditangkap kedua oknum polisi dan dua orang sipil lalu diboyong ke Polres Nias guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (26/10/2022), membenarkan adanya dua oknum polisi yang ditangkap diduga terkait dengan narkoba.
"(Kedua oknum polisi) masih dalam pemeriksaan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Terdeteksi di Indonesia, Ada 4 Kasus Subvarian Omicron XBB