SuaraSumut.id - Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan mantan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan.
Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi melansir Antara, Minggu (30/10/2022).
Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat, atau bisa melalui video call.
Baca Juga:Baru Gabung PDIP, Ganip Warsito Dapat Tugas Langsung dari Megawati
Dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Selain itu, ia tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat) bakal batal," jelasnya.
Dirinya mengaku akan tetap aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, serta bersedia mengikuti rapat-rapat partai.
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," jelasnya.
Baca Juga:5 Manfaat Buah Semangka untuk Menunjang Kesehatan Tubuh
Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.