SuaraSumut.id - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri selesai menjalankan sidang kode etik. Dirinya pun diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan pemecatan terhadap Brigjen Hendra dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial yang dipimpin Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
"Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Dedi.
Namun demikian, Dedi enggan mengatakan apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atau tidak atas putusan etik itu.
Baca Juga:Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Hendra, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.