Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Ajukan Tuntutan

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja dengan keputusan Kominfo.

Suhardiman
Jum'at, 04 November 2022 | 20:14 WIB
Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Ajukan Tuntutan
Ilustrasi TV Analog. [Freepik/rawpicel]

SuaraSumut.id - MNC Groups bakal mengajukan tuntutan secara perdata dan atau Pidana. Namun demikian, belum jelas kepada siapa tuntutan itu akan ditujukan.

Dilihat dalam unggahan di akun Instagram @hary.tanoesoedibjo, terlihat postingan siaran pers MNC Group terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).

Dalam narasi unggahan, Hary Tanoesoedibjo memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan i-News se-Jabodetabek.

"Karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD, untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulisnya dilihat suarasumut.id, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:Pengendara Trail yang Aniaya Warga hingga Meninggal di Kebumen Ditangkap, Polisi Ungkap Motif

Dalam point siaran pers tertulis permintaan Mahfud MD dilaksanakan Kamis 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022 jam 24.00," tulisnya.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja dengan keputusan Kominfo.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tulisnya.

Dalam postingan lainya, dirinya menguraikan keheranan atas implementasi ASO yang hanya diberlakukan di Jabodetabek dengan alasan perintah UU.

Baca Juga:Tanggapi Soal Baliho Bertebaran, Ganjar: Saya Tidak Tahu, Sebaiknya Dicopot Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini