Blackout Sumatera, LBH Medan Sebut Tata Kelola PLN Bermasalah

Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.

Suhardiman
Minggu, 24 Mei 2026 | 12:11 WIB
Blackout Sumatera, LBH Medan Sebut Tata Kelola PLN Bermasalah
Warga Padang Pariaman, Sumatera Barat menggunakan lilin saat membungkus dagangannya. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemadaman listrik total terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 24 jam dan mengganggu aktivitas publik.
  • PLN menyatakan gangguan transmisi akibat cuaca buruk menjadi penyebab padamnya listrik di lima provinsi di Sumatera tersebut.
  • LBH Medan menduga adanya kelalaian tata kelola infrastruktur dan mendesak PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak.

SuaraSumut.id - Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama lebih dari 24 jam memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha.

Gangguan listrik berskala besar tersebut berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, pelaku UMKM, hingga fasilitas kesehatan.

Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas gangguan kelistrikan yang terjadi di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh.

Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mempertanyakan klaim cuaca buruk yang disebut menjadi pemicu gangguan di Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi.

Ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan data prakiraan cuaca BMKG pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

"Kita menilai alasan blackout bukan gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik, sehingga berdampak merugikan masyarakat," kata Irvan, Minggu, 24 Mei 2026.

Pihaknya menduga adanya kelalaian dari PLN terkait pemadaman total tersebut. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan terdampak blackout.

Hal itu mengacu pada sejumlah aturan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan layanan ketenagalistrikan di Indonesia.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.

Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

"Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya
mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini