Oknum Guru di Tanjung Balai Cabuli Siswi 13 Tahun, Modusnya Perbaiki Nilai

Seorang oknum guru berinisial REY (36) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), diduga mencabuli muridnya sendiri.

Riki Chandra
Selasa, 08 November 2022 | 10:55 WIB
Oknum Guru di Tanjung Balai Cabuli Siswi 13 Tahun, Modusnya Perbaiki Nilai
Polisi menginterogasi salah seorang pelaku cabul di Kota Tanjung Balai. [Dok.Ist]

SuaraSumut.id - Seorang oknum guru berinisial REY (36) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), diduga mencabuli muridnya sendiri. Korban merupakan anak perempuan yang berusia 13 tahun.

Dalam aksinya, oknum guru cabul ini melakukan tindakan amoral kepada muridnya ini dengan modus membantu perbaikan nilai korban. Hal itu terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Perbuatan pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga yang melihat korban mengalami trauma mendalam lalu melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap oknum guru tersebut.

Baca Juga:Ibu dan Anak di Sumut Kompak Jualan Narkoba, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Usai membekuk tersangka REY, polisi lalu membawanya ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya yang adalah muridnya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Selasa (8/11/2022).

Dari pemeriksaan polisi, Kapolres mengatakan REY menggauli korban sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022. Dalam aksinya pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya dengan alasan perbaikan nilai.

"Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata AKBP Ahmad.

Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti satu set baju dan celana, jilbab, pakaian dalam, dan 1 unit handphone.

Baca Juga:Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Sumut Jual Sabu ke Polisi, Begini Endingnya

Terhadap oknum guru tersebut polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, sepanjang bulan Oktober 2022, Polres Tanjung Balai menerima 7 laporan polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari 7 laporan itu, polisi telah menangkap 4 orang tersangka.

Atas kondisi ini, polisi mengimbau masyarakat khususnya orangtua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak.

"Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Ada yang melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya, ada yang melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini