Pasutri di Simalungun Ditangkap karena Tipu Warga Miliaran Rupiah

Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Suhardiman
Rabu, 09 November 2022 | 12:24 WIB
Pasutri di Simalungun Ditangkap karena Tipu Warga Miliaran Rupiah
Pasutri di Simalungun Ditangkap karena Tipu Warga Miliaran Rupiah. [dok Polres Simalungun]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pasutri berinisial MS (34) dan YA(43) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi. Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kasus ini berawal dari laporan Siti Maisaroh (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Rabu (9/11/2022).

Korban melaporkan pasutri itu kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Keduanya ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau," ujarnya.

Baca Juga:Mengenal Kisah Dalam Game God Of War Ragnarok, Karakternya Kini Dipajang di Kota Tua Jakarta

Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.

Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 5,3 miliar.

"Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022," ungkapnya.

Korban mengetahui bahwa YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT BSP, sehingga kedua pelaku melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021. Perkaranya penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian Rp 590 juta.

Baca Juga:Perusahaan Induk Facebook akan Lakukan PHK Skala Besar

"MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) laporan dengan pelaku MS.

"Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," jelasnya.

Kekinian YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Kontributor : Budi warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini