Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Suhardiman
Kamis, 24 November 2022 | 18:01 WIB
Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Sisanya Rp 200 ribu digunakan Sherly untuk membeli sabu yang dipakai bersama-sama. Sementara itu, uang Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.

JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa datang melabrak terdakwa.

"Kau jual anakku kan," kata ibu korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan.

Baca Juga:RIG Tenders Beberkan Strateginya di 2023 untuk Peningkatan Laba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini