5 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Medan, Begini Kronologinya

polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Riki Chandra
Minggu, 27 November 2022 | 17:16 WIB
5 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Medan, Begini Kronologinya
Polisi menetapkan lima tersangka tawuran maut di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial F (15) di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.

Kelima tersangka berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. Mereka merupakan pelaku utama yang berperan membacok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di SPBU.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers, Minggu (27/11/2022).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.

Baca Juga:Nathalie Holscher Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, malah Dicibir Netizen

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Valentino.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Peristiwa bermula saat korban dan pelajar dari SMKN terlibat tawuran dengan sekelompok pelajar dari salah satu SMA.

"Memang ada penyerangan pelajar SMKN bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA tersebut. Di sana aksi lempar melempar," ungkapnya.

Lantaran kalah jumlah, kata Valentino, pelajar dari SMKN itu kocar-kacir melarikan diri.

Baca Juga:Kode-kode Politik Jokowi Jelang Pilpres 2024: Singgung Jatah Prabowo hingga 'Rambut Putih'

"Di SPBU itu korban dan beberapa kawannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA ada yang mengejar. Terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Berita Terkait

Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

sumut | 15:49 WIB

Dari para pelaku disita barang bukti sepeda motor, senjata tajam berupa parang dan anak panah.

sumatera | 14:30 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

sumut | 11:40 WIB

Video viral tersebut diunggah akun instagram @bogor24update. Terlihat para pelajar mengeluarkan senjata tajam.

bogor | 22:52 WIB

Dari pemeriksaan diketahui wanita itu membeli Al-Qur'an karena ingin mempelajari Islam.

sumatera | 17:05 WIB

News

Terkini

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

News | 15:22 WIB

Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

News | 15:20 WIB

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

News | 14:56 WIB

Terlihat tagar #IkutBobbyNasution yang agaknya memang sengaja diciptakan oleh para relawan.

News | 01:50 WIB

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

News | 20:04 WIB

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

News | 19:53 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB
Tampilkan lebih banyak