SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial F (15) di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
Kelima tersangka berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. Mereka merupakan pelaku utama yang berperan membacok hingga menyebabkan korban meninggal dunia di SPBU.
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers, Minggu (27/11/2022).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.
Baca Juga:Nathalie Holscher Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, malah Dicibir Netizen
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Valentino.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Peristiwa bermula saat korban dan pelajar dari SMKN terlibat tawuran dengan sekelompok pelajar dari salah satu SMA.
"Memang ada penyerangan pelajar SMKN bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA tersebut. Di sana aksi lempar melempar," ungkapnya.
Lantaran kalah jumlah, kata Valentino, pelajar dari SMKN itu kocar-kacir melarikan diri.
Baca Juga:Kode-kode Politik Jokowi Jelang Pilpres 2024: Singgung Jatah Prabowo hingga 'Rambut Putih'
"Di SPBU itu korban dan beberapa kawannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA ada yang mengejar. Terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.