SuaraSumut.id - Guna mengantisipasi tawuran pelajar di Medan tidak kembali terulang, polisi bakal mengumpulkan kepala sekolah.
Hal ini disampaikan Kaporestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, saat menggelar konferensi pers pada Minggu (27/11/2022).
Ia menyampaikan perlu kerjasama dari semua pihak agar tawuran yang merenggut nyawa pelajar tidak terjadi lagi. Mirisnya, tawuran terjadi saat Hari Guru Nasional 2022 pada Jumat (25/11/2022).
"Perlu kerjasama dari kita semua, khususnya dari pihak sekolah, untuk tidak terulang kejadian seperti ini, kejadian kemarin sangat membahayakan, kami merasa sangat perlu dukungan pihak keluarga dan pihak sekolah dan pemerintah," kata Valentino.
Baca Juga:Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas
Oleh karena itu, Valentnlino akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi maupun kotamadya Medan.
"Ke depan kami akan kerjasama dengan Dinas pendidikan kumpulkan kepala sekolah kita bekerja sama kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.
"Menurut hemat saya penting peran sekolah dan orangtua, (agar siswa) bisa sekolah lebih serius, dan tidak ikut geng sekolah, melanggar pidana berbuat hukum dan meresahkan masyarakat banyak dan keluarganya sangat direpotkan," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Valentino, tawuran antar pelajar terjadi di 12 lokasi di Medan.
"Hari Guru menjelang siang hari, ada beberapa kejadian yang mengarah tawuran, tepatnya di lokasi yang bisa kami datakan ini ada 12 lokasi," ungkapnya.
Baca Juga:Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia Fokus TC di Januari
Dia menjelaskan dari lokasi tersebut, polisi menangkap 46 pelajar dan 8 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengungkapkan pelajar yang ikut tawuran ini terpapar geng motor.
"Tidak semuanya murni pelajar, sebagian besar menggunakan seragam, mereka ini alumni, dan ada juga kawan-kawan anak pelajar ataupun alumni yang ikut serta dalam tawuran," terang Valentino.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tawuran maut yang merenggut nyawa pelajar berinisial F (15) di Jalan Kapten Sumarsono Medan.
Adapun kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN. Kelima tersangka itu merupakan pelaku utama yang berperan membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono.