Eks Anggota DPRD Sumut Menang Gugatan Praperadilan, Penetapan Status Tersangka Penipuan Tidak Sah

Apalagi, ada agenda besar ke depan.

Suhardiman
Rabu, 30 November 2022 | 21:02 WIB
Eks Anggota DPRD Sumut Menang Gugatan Praperadilan, Penetapan Status Tersangka Penipuan Tidak Sah
Robby Anangga bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa gugatan praperadilan dikabulkan PN Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - PN Medan mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang dilayangkan mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga atas status tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Robby sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022.

Namun setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan menerima permohonan Robby Anangga. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Robby dalam kasus itu dinyatakan gugur.

Qodirun, kuasa hukum Robby Anangga mengatakan, dalam amar putusan itu ditegaskan bahwa PN Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagaian.

"Kemudian menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," ujar Qodirun, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:Pinkan Mambo Tak Sungkan Bahas Begituan di Publik, Michelle Ashley Tampak Malu

Amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022.

Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra Delmeria.

"Karena itu, kita meminta Polda Sumut untuk melaksanakan putusan Prapid. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangka itu," ungkapnya.

Untuk itu, kata Qodirun, pihaknya telah menyurati Polda Sumut untuk pelaksanaan isi putusan pengadilan itu. Sementara itu, Robby Anangga sendiri yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan Prapidnya oleh PN Medan.

Baca Juga:Apa Itu Resesi Seks? Masalah Serius yang Hantui Jepang dan Korea Selatan

"Alhamdulillah. Permohonan Prapid saya dikabulkan oleh PN Medan," kata Robby.

Kemudian, ia memohon kepada Polda Sumut untuk melaksanakan putusan PN Medan.

"Setelah mumutuskan pembatalan status tersangka atas nama saya, PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya.

Dirinya ingin kepastian hukum terhadap dirinya. Sebab, persoalan ini telah menguras waktu dan pikiran. Apalagi, ada agenda besar ke depan.

"Kita ingin kepastian hukum. Karena kita punya agenda besar ke depan. Saya ada niatan maju menjadi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

"Saya legowo. Saya tidak akan melaporkan ke Propam. Pada intinya, Saya ingin kepastian hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini