Eks Anggota DPRD Sumut Menang Gugatan Praperadilan, Penetapan Status Tersangka Penipuan Tidak Sah

Apalagi, ada agenda besar ke depan.

Suhardiman
Rabu, 30 November 2022 | 21:02 WIB
Eks Anggota DPRD Sumut Menang Gugatan Praperadilan, Penetapan Status Tersangka Penipuan Tidak Sah
Robby Anangga bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa gugatan praperadilan dikabulkan PN Medan. [Ist]

Kemudian, ia memohon kepada Polda Sumut untuk melaksanakan putusan PN Medan.

"Setelah mumutuskan pembatalan status tersangka atas nama saya, PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya.

Dirinya ingin kepastian hukum terhadap dirinya. Sebab, persoalan ini telah menguras waktu dan pikiran. Apalagi, ada agenda besar ke depan.

"Kita ingin kepastian hukum. Karena kita punya agenda besar ke depan. Saya ada niatan maju menjadi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Baca Juga:Pinkan Mambo Tak Sungkan Bahas Begituan di Publik, Michelle Ashley Tampak Malu

"Saya legowo. Saya tidak akan melaporkan ke Propam. Pada intinya, Saya ingin kepastian hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini