SuaraSumut.id - Jaksa penuntut umum telah menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati sepanjang tahun 2022. Para terdakwa terlibat kasus narkoba dan pembunuhan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru melansir dari Antara, Selasa (10/1/2023).
"Untuk kasus narkotika dengan terdakwa tujuh orang. Sedangkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana," katanya.
Dirinya mengaku perkara para terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut semua sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Status mereka terpidana hukuman mati karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tinggal menunggu eksekusi saja," ujarnya.
Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur juga menuntut tujuh terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman seumur hidup.
"Ketujuh terdakwa tersebut masih dalam proses persidangan di pengadilan. Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyebutkan, ada 40 tuntutan hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2022. Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum juga menuntut 19 terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
"Para terdakwa yang dituntut hukum mati tersebut sebagian besar di antaranya merupakan kasus narkoba. Sedangkan tuntutan hukum seumur hidup terdiri sembilan terdakwa narkoba dan 10 terdakwa pembunuhan berencana maupun pencurian dengan kekerasan," kata Bambang.
Baca Juga:Ribuan Kader Minta Ganjar Pranowo Capres 2024, Megawati: Urusan Gue, Gile Enak Aja