"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa tragis dialami seorang santriwati yang menjadi korban asusila yang terjadi di kamar mandi masjid di kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini viral setelah korban sebut saja Bunga membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang kini tersebar luas di media sosial.
Dalam video terlihat korban yang mengenakan hijab berwarna hitam mengaku mendapat perlakukan tak senonoh oleh seorang pria di dalam kamar mandi masjid. Korban mengaku perbuatan bejat itu dilakukan oleh HS alias Ragil. Korban juga menggugah masyarakat untuk segera membantunya.
Kontributor : M. Aribowo