SuaraSumut.id - Dua oknum guru pesantren di Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke kepolisian atas dugaan telah mencabuli puluhan santri laki-laki.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua oknum guru tersebut.
"Keduanya sudah kita amankan dan juga sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Hitler Hutagalung dikonfirmasi suarasumut.id, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan kedua oknum guru yang diamankan masing-masing berinisial SD (30) dan MS (26). Keduanya kini telah menjalani penahanan.
Baca Juga:Resep Martabak Mini Lipat, Bisa Jadi Menu Pilihan selama Ramdhan
"Korbannya ada 24 orang santri," ucapnya.
Hitler menerangkan dari pemeriksaan adapun modusnya melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan santri laki-laki dengan cara meminta korban untuk memijatnya.
"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta diurut, di situlah terjadi tindakan pencabulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:DIBUKA! Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 Sekarang Agar Lolos Seleksi