Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka AS Bukan Pembunuhan, Ini Penjelasan Kapolda

Hasilnya, tim gabungan mendapati fakta jika Bripka AS bukan korban pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Sumut.

Suhardiman
Rabu, 05 April 2023 | 04:23 WIB
Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka AS Bukan Pembunuhan, Ini Penjelasan Kapolda
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan kematian Bripka AS bukan karena pembunuhan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memastikan penyebab kematian Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS bukan karena pembunuhan. Hal ini setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama 10 hari sejak 24 Maret 2023.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bid Propam, Forensik dan lainnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 274 orang saksi, menggelar pra-rekonstruksi dan juga kembali melakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazah Bripka AS.

Hasilnya, tim gabungan mendapati fakta jika Bripka AS bukan korban pembunuhan seperti yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli khususnya ahli forensik, kedokteran forensik, ahli toksikologi dan laboratorium forensik terungkap penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami mati lemas.

Baca Juga:Wanita yang Masturbasi Dengan Jari Apakah Keperawanan Hilang? Ahli Jelaskan dengan Gamblang

"Akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran nafas. Disertai pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul itu yang terungkap dalam hasil visum," katanya dalam konferensi pers bersama Kompolnas, Selasa (4/4/2023) malam.

Panca Putra menjelaskan maksud trauma tumpul pada rongga kepala Bripka AS bukan karena pukulan benda tumpul.

"Keluarga juga mempertanyakan maksudnya trauma tumpul itu apa tadi sudah dijelaskan oleh ahli dan kedokteran forensik, masyarakat jangan langsung menyimpulkan trauma tumpul itu akibat benturan dipukul, jangan," ucapnya.

Panca menyampaikan ada dua jenis benturan dalam hal ini kasus yang dialami Bripka AS, yakni benda yang mendatangi kepala atau kepala yang mendatangi benda.

"Tadi sudah disampaikan secara transparan bahwa, dari hasil pemeriksaan kedokteran tidak ditemukan fraktur (patah tulang) pada tengkorak," ujarnya.

Baca Juga:Cek Fakta: Innalillahi Ida Dayak Meninggal Usai Sembuhkan Pangeran Arab, Benarkah?

"Yang kedua, tidak ada ditemukan luka pada kulit luar korban. Jadi ini menggambarkan bahwa yang terjadi adalah benturan," sambungnya.

Panca juga membeberkan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian Bripka AS.

"Dan masuknya sianida ke tubuh, tidak ditemukan adanya tanda-tanda paksaan. Itu berdasarkan keterangan dari teman-teman ahli saya sampaikan," jelasnya.

Tim gabungan Polda Sumut juga telah menelusuri asal muasal pembelian sianida. Panca menjelaskan sianida itu dipesan Bripka AS lewat handphonenya pada 22 Januari 2023.

"Sianida itu dibeli dengan mekanisme belanja online dipesan oleh korban tanggal 22 Januari 2023, sehari sebelum almarhum bertemu dengan Kapolres (tanggal 23)," jelas Panca.

Polisi juga telah memeriksa pekerja e-commerce di Jakarta dan di Bogor termasuk juga toko yang menjual sianida dan mendapatkan seluruh bukti pemesanan potas atau sianida.

"Barang (sianida) itu dipesan oleh korban," jelasnya.

Sementara untuk kasus penggelapan pajak, Polda Sumut belum ada menetapkan status tersangka terhadap oknum PHL Samsat Pangururan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan memburu satu orang terlapor lainnya berinisial ET alias Acong.

Sebelumnya, seorang anggota polisi Bripka AS ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, 6 Februari 2023.

Korban yang seharinya bertugas di Satlantas Polres Samosir ini diduga tewas bunuh diri. Pasalnya hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan menemukan zat Natrium Cyanide di dalam lambungnya.

Kematian ini diduga juga terkait penanganan perkara penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan, Samosir, yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini